Netralitas Aparatur Negara Wujudkan Pilkada Berintegritas
Oleh : Dirandra Falguni
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di berbagai wilayah Indonesia.
Meski aturan tentang netralitas ASN telah dikeluarkan dan ditegaskan oleh berbagai lembaga negara, pelanggaran masih ditemukan, yang melibatkan sejumlah oknum ASN yang secara terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu.
Netralitas ASN menjadi kunci bagi penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan kondusif, terutama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai prinsip dasar agar penyelenggaraan Pilkada berjalan adil. Berbagai pelanggaran yang melibatkan ASN setempat sudah banyak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa oknum ASN pun disoroti publik melalui media sosial. Beberapa contoh yang mencuat adalah keterlibatan Kepala Samsat Ogan Ilir 1 dan Kepala Dinas Sosial Pemprov Sumsel dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Tito Karnavian sudah mengeluarkan surat edaran bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dikenai sanksi, baik berupa administratif maupun pidana.
Berdasarkan aturan yang ada, ASN di seluruh Indonesia harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme selama masa Pilkada. ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas setiap ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan atau status ASN jika terbukti terlibat dalam politik praktis.
Selain Mendagri, sejumlah pejabat di berbagai daerah juga menegaskan pentingnya netralitas ASN. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Mohammad Kafi, menyatakan bahwa seluruh ASN di bawah naungannya harus menjaga netralitas dalam menghadapi dinamika politik Pilkada. Dalam sebuah apel, ia menekankan bahwa ASN harus fokus melayani masyarakat tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Kafi mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga menambahkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar ketentuan netralitas.
Dukungan terhadap netralitas ASN juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah. Ia memuji langkah yang diambil Kepala LPKA Palu dan menyebutkan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip mendasar dalam menjaga profesionalisme ASN. Menurut Hermansyah, ASN di seluruh wilayah Sulawesi Tengah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga netralitas.
Di Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Gubernur, Harisson memberikan peringatan keras kepada ASN di wilayahnya. Dalam sebuah acara pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Harisson mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Harisson juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kalbar untuk memastikan netralitas ASN di wilayah mereka.
Harisson mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah hal yang fundamental dalam memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral agar Bawaslu dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi sanksi. Surat edaran tersebut mengharuskan ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara, jabatan, maupun program pemerintah untuk kepentingan politik.
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, komitmen untuk menjaga netralitas ASN juga terus digaungkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman. Ia bersama pejabat lainnya mengimbau agar ASN dan Non ASN di Majalengka tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. Gatot menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman, sejuk, dan kondusif.
ASN di Kabupaten Majalengka diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bagi ASN yang terbukti melanggar, sanksi disiplin sudah jelas diatur mulai dari teguran hingga pemberhentian. Pemerintah Kabupaten Majalengka juga mengadakan deklarasi Majalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) sebagai upaya preventif dalam menjaga netralitas ASN.
Selain ASN, netralitas TNI/Polri juga menjadi sorotan selama masa Pilkada. Di Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menyelenggarakan sosialisasi netralitas untuk ASN dan TNI/Polri. Sosialisasi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa semua aparatur negara harus netral sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, menyatakan bahwa netralitas ASN dan TNI/Polri adalah hal yang sangat penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan transparan. Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto, menekankan pentingnya kehati-hatian ASN dalam bersikap dan menghindari segala tindakan yang dapat memberikan kesan dukungan terhadap calon tertentu, seperti pose foto atau atribut tertentu.
Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 merupakan fondasi bagi keberhasilan pemilihan yang adil dan demokratis. ASN, sebagai pelayan publik, harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak kredibilitas dan profesionalisme lembaga pemerintahan. Mengingat pentingnya netralitas ini, berbagai kepala daerah telah mengeluarkan peringatan keras dan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral.
Komitmen untuk menjaga netralitas ASN perlu didukung dengan tindakan konkret dari lembaga pengawas dan masyarakat. Dukungan publik dalam mengawal netralitas ASN, misalnya dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan, dapat membantu mencegah intervensi politik yang mengancam kejujuran proses demokrasi.
Dengan memastikan ASN tetap netral, pemerintah dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di Indonesia. Netralitas ASN bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan yang adil dan profesional tanpa intervensi politik. Semoga Pilkada 2024 menjadi momentum bagi seluruh ASN di Indonesia untuk menunjukkan integritas dan komitmen terhadap demokrasi yang bersih dan terpercaya.
)* Penulis merupakan kontributor Beritakapuas.com