spot_img
BerandaUncategorizedUU Cipta Kerja Mampu Perbaiki Tata Kelola Perdagangan

UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki Tata Kelola Perdagangan

UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki Tata Kelola Perdagangan


Oleh : Muhammad Irsyad 


Pemerintah telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mampu meringkas regulasi dan perizinan. Dengan adanya kemudahan tersebut, UU Cipta kerja juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perdagangan di Indonesia.


Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI yang menilai bahwa UU Ciptaker memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan impor di Indonesia.

Sri Mulyani menuturkan, Indonesia harus terus melakukan berbagai upaya reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih kuat, termasuk melalui aktivitas ekspor dan impor. Ia menilai, pengesahan UU Cipta Kerja akan menjadi langkah reformasi yang penting karena hal ini akan menjawab tantangan dari sisi simplifikasi birokrasi.


Dalam kesempatan Talk Show Neraca Komoditas, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan di dalam undang-undang cipta kerja yang sangat penting adalah yang berhubungan dengan tata kelola ekspor dan impor.


Sri mengatakan, Indonesia perlu lebih cepat dalam merespons berbagai perubahan ekonomi dunia. Dalam hal ini, Indonesia memilih untuk terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya tahan di masa pandemi Covid-19.


Menurutnya, langkah reformasi salah satunya dilakukan dari sisi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Beleid tersebut dinilai mampu menjawab tantangan ekonomi Indonesia melalui perbaikan dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, baik di pusat maupun daerah.
Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap agar prosedur ekspor dapat semakin mudah dan meningkatkan perekonomian nasional. Tentu saja hal ini bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang mudah cepat dan pasti efisien bagi dunia usaha sehingga para pelaku usaha mampu bergerak secara kompetitif.
Sri Mulyani menambahkan perbaikan tata kelola ekspor dan impor pada akhirnya juga akan berdampak positif pada neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia. Dengan kondisi tersebut, dirinya juga optimistis ekonomi Indonesia dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global.
Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, sejumlah aturan turunan untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor dirilis. Misalnya Menteri Perdagangan yang menerbitkan Permendag 19/2021 tentang kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 20/2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dengan penerbitan 2 permendag tersebut, semua peraturan dalam permendag yang sebelumnya dirilis terkait dengan ekspor dan impor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Sri juga menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar dalam upaya peningkatan ekspor Indonesia. Salah satu perhatian ini diwujudkan melalui UU Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan UU Cipta Kerja membeberkan kemudahan berusaha bagi seluruh usaha di Tanah Air. Utamanya menyasar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM agar bisa meningkatkan daya saing.
Indonesia juga sempat melakukan berbagai negosiasi free trade agreement dalam menghubungkan pasar Indonesia dengan pasar dunia. Tentunya hal ini diharapkan mampu memberikan peluang bagi pelaku usaha di Indonesia termasuk UMKM untuk dapat menunjukkan penetrasi bisnisnya di pasar global.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor dan impor dengan berlakunya permendag No 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua permedag tersebut merupakan produk hukum turunan UU Cipta Kerja.
Wisnu menambahkan perizinan ekspor dan impor semakin mudah dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluru Kementerian / Lembaga terkait.
Dengan adanya sistem ini, maka pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal P/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor. Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha.
UU Cipta Kerja rupanya memberikan dampak positif berjenjang, hingga membuka peluang UMKM untuk melakukan ekspansi bisnisnya ke luar negeri. Apalagi dengan adanya perbaikan tata kelola perdagangan yang baik yang diharapkan mampu menguatkan peran UMKM dalam menopang perekonomian Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute