spot_img
BerandaUncategorizedTransformasi Ekonomi Via UU Cipta Kerja Era Presiden Jokowi...

Transformasi Ekonomi Via UU Cipta Kerja Era Presiden Jokowi Akselerasi Bisnis UMKM

Transformasi Ekonomi Via UU Cipta Kerja Era Presiden Jokowi Akselerasi Bisnis UMKM

Oleh: Hendry Hermawa

Transformasi ekonomi Indonesia selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjukkan progres signifikan melalui berbagai kebijakan yang diimplementasikan untuk mendorong pertumbuhan sektor bisnis, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu instrumen kebijakan yang paling berpengaruh adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. UU ini, bersama dengan seluruh aturan turunannya, menjadi payung hukum yang memfasilitasi kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui berbagai inovasi dan reformasi struktural yang terintegrasi, UU Cipta Kerja telah menjadi katalis dalam akselerasi bisnis UMKM di Indonesia.
Sejak diberlakukannya UU ini, terdapat perubahan besar dalam sistem perizinan usaha, yang kini berbasis risiko. Pendekatan ini merupakan terobosan dalam penyederhanaan proses perizinan, mengurangi birokrasi yang sebelumnya dianggap rumit dan memakan waktu. Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa UU ini memberikan kemudahan serta perlindungan bagi dunia usaha, khususnya UMKM. Dengan sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha dapat dengan lebih mudah mengajukan permohonan izin, terutama bagi yang beroperasi di sektor-sektor dengan risiko rendah. Pendekatan ini bukan hanya menghemat waktu tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Peran penting UU Cipta Kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi terlihat jelas dalam percepatan proses penerbitan izin usaha. Sebelum adanya undang-undang ini, proses perizinan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Kini, dengan reformasi yang diusung, perizinan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan salah satu tahapan utama dalam proses perizinan, dapat diterbitkan dalam waktu 20 hari kerja. Menurut Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rahma Julianti, percepatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah bagi pelaku bisnis.
Namun, kesuksesan implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya bergantung pada reformasi di tingkat pusat. Kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pemohon izin sangat diperlukan untuk memastikan integrasi sistem perizinan berjalan lancar. Salah satu inovasi penting yang telah diperkenalkan adalah Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), sebuah sistem perizinan berbasis digital yang memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan secara online. Arif Budimanta menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mengakses perizinan.
Selain memberikan kemudahan dalam perizinan, UU Cipta Kerja juga berperan dalam mendorong pelaku UMKM untuk lebih beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Tantangan di era 6.0, terutama terkait dengan digitalisasi bisnis, menjadi perhatian khusus pemerintah. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menekankan bahwa pelaku UMKM harus siap mengadopsi teknologi digital agar dapat bersaing dan bertahan di era yang semakin modern ini. Ia menekankan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja adalah peluang emas bagi UMKM untuk berakselerasi, namun kesiapan para pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi juga sangat penting.
Selain itu, Edy juga berharap bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mendorong percepatan seluruh kegiatan bisnis, termasuk UMKM, sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ia meyakini bahwa jika pelaku usaha dan pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Indonesia dapat mencapai visinya sebagai negara dengan ekonomi yang kuat pada tahun 2045.
Walaupun reformasi telah dilakukan, masih ada tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Cipta Kerja, terutama dalam aspek sumber daya manusia dan teknis pelaksanaan. Pemerintah telah menyiapkan strategi percepatan untuk mengatasi masalah ini, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan pusat data nasional yang lebih terintegrasi.
Transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja tidak hanya mencakup kemudahan berusaha, tetapi juga mendorong inklusivitas dan pemberdayaan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa reformasi struktural ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dalam hal ini, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara rutin menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menciptakan forum kritis yang melibatkan masyarakat dalam memberikan usulan solutif untuk perbaikan pelaksanaan undang-undang ini.
Melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan UU Cipta Kerja mampu memberikan dampak nyata bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mendukung UMKM untuk berinovasi dan bersaing di era digital. Peningkatan kualitas layanan perizinan, integrasi sistem berbasis digital, dan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan berdaya saing tinggi.
Pada akhirnya, transformasi ekonomi yang didorong oleh UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya besar menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Percepatan akselerasi bisnis UMKM melalui berbagai reformasi yang dihadirkan oleh UU Cipta Kerja menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berkelanjutan.
)* Penulis merupakan pelaku UMKM