Mendukung Strategi Optimalisasi Pendapatan Negara
Oleh : Abdul Syukur
Pendapatan negara saat ini sedang dimaksimalkan, termasuk dengan mendorong rasio perpajakan. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan keuangan negara yang selama dihantam pandemi Covid-19.
Pandemi telah membuat krisis keuangan terjadi secara global. Pemerintah berusaha keras agar Indonesia tidak jatuh dalam krisis dan akhirnya kejadian tahun 1998 terulang, ketika terjadi krisis moneter dan harga-harga barang meroket.
Sektor ekonomi memang sangat terdampak oleh pandemi, tetapi pemerintah berusaha memulihkannya dan menstabilkan pendapatan negara.
Salah satu cara mengoptimalisasi pendapatan negara adalah dengan menggenjot sektor pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penting sekali mendorong optimalisasi pendapatan negara. Antara lain mendorong agar target perpajakan dapat tercapai dan rasio perpajakan dapat ditingkatkan. Dengan berbagai inovasi dan terobosan yang disiapkan, ia optimis hal itu dapat diwujudkan di tahun 2023.
Sri Mulyani menambahkan, inovasi dan terobosan akan berdampak positif pada penambahan pendapatan negara. Sekaligus meningkatkan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal. Sementara, pemerintah menargetkan pendapatan negara 2.255,5 triliun sampai 2.386 triliun rupiah.
Konsolidasi fiskal adalah upaya untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi hutang. Caranya dengan meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi anggaran belanja. Konsolidasi fiskal wajib dilakukan agar negara tidak bangkrut, karena tidak bisa dipungkiri untuk mengatasi dampak pandemi selama 2 tahun ini pemerintah sudah mengeluarkan biaya yang sangat banyak.
Kita tidak ingin Indonesia mengalami defisit anggaran gara-gara efek pandemi. Memang saat itu pengeluarannya sangat ekstra, mulai dari pembelian vaksin sampai pembayaran biaya rawat inap para pasien Corona . Namun ketika kondisi pandemi sudah membaik maka ini saatnya untuk memperbaiki di sektor ekonomi. Juga sekaligus mengoptimalisasi peningkatan pendapatan negara.
Sektor pajak menjadi salah satu fokus pemerintah dan penarikan pajak adalah salah satu cara meningkatkan pendapatan negara. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena pajak tidak akan dinaikkan secara signifikan. Kalau pun ada kenaikan hanya 1%, seperti saat ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, NPWP (nomor pokok wajib pajak) saat ini diubah peraturannya. Sekarang NIK (nomor induk kependudukan) yang ada di KTP bisa jadi nomor wajib pajak. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak kepada negara, lagipula nominalnya juga tidak mencekik. Berapa pun gaji masyarakat, wajib membayar pajak, karena itu bentuk sumbangsih warga negara terhadap negara.
Masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak, dan tidak perlu khawatir karena pembayaran pajak akan kembali kepada mereka. Bentuknya bukan berupa uang tunai tetapi berupa fasilitas umum, infrastruktur, program-program untuk rakyat, dan lainnya. Semua dibangun dan didanai oleh pajak yang kita bayarkan, jadi orang bijak memang harus taat pajak.
Masyarakat tentu tidak ingin negara bangkrut akibat pandemi berkepanjangan dan terpaksa berhutang, baik ke IMF maupun ke pihak lain. Oleh karena itu pemerintah terus berusaha mencari cara lain agar kondisi keuangan negara stabil. Salah satu caranya adalah dengan fokus ke bidang perpajakan.
Masyarakat wajib mendukung negara dalam mengoptimalisasi pendapatan negara, agar kondisi keuangan Indonesia kembali stabil seperti pada masa sebelum pandemi. Masyarakat juga diharapkan tertib serta taat dalam membayar pajak, agar bisa diolah dan hasilnya kembali lagi ke mereka dalam bentuk fasilitas umum.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute