spot_img
BerandaEkonomiUU Cipta Kerja Mendorong Pemerataan Investasi di Seluruh Wilayah...

UU Cipta Kerja Mendorong Pemerataan Investasi di Seluruh Wilayah Indonesia

UU Cipta Kerja Mendorong Pemerataan Investasi di Seluruh Wilayah Indonesia


Oleh : Deka Prawira 

Pemerintah terus berupaya untuk meratakan ekonomi dan meningkatkan kualitas investasi di Indonesia.

Salah satu cara tersebut adalah dengan menginisiasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mampu memudahkan pengurusan usaha dan mendorong lahirnya kalangan pengusaha baru.


Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia, sehingga diperlukan regulasi seperti Undang-undang (UU) Cipta Kerja demi mendorong pemerataan Investasi di Seluruh Wilayah Indonesia.


Sebelumnya, anggota Komisi 11 DPR RI Heri Gunawan mengharapkan pemerintah lebih memaksimalkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan lebih banyak investasi serta menaikkan angka pertumbuhan ekonomi nasional.


Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama seluruh stakeholders telah berhasil menjaga optimisme investor asing. Berkat hal tersebut, lembaga pemeringkat Moody’s memutuskan untuk kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat Baa2 dengan outlook stabil.
Airlangga berujar, afirmasi rating ini menjadi salah satu validasi bagi pemerintah untuk terus mengimplementasikan pelaksanaan UU Cipta kerja, sembari tetap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu implementasi UU Cipta Kerja yang akan memberikan manfaat terhadap ekonomi Indonesia adalah operasionalisasi Indonesia Investment Authority (INA). Kehadiran dan operasionalisasi INA pada 2022 diyakini mampu menjawab tantangan dalam menarik investasi ke Indonesia dan menjadi daya tarik tersendiri, baik bagi investor asing maupun domestik.
Lembaga pemeringkat Moody’s juga menyampaikan proyeksi rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk dua tahun ke depan akan kembali kepada level sebelum pandemi, yakni mencapai 5% di mana rata-rata tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang berada pada peringkat yang sama. Proyeksi ini memberikan optimisme bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 5,2 persen.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa selama ini, investasi di Indonesia cenderung Jawasentris. Realisasi investasi asing maupun dalam negeri lebih banyak dilakukan di Pulau Jawa. Hal ini menyebabkan pemerataan ekonomi di Indonesia belum berjalan dengan baik, sehingga pada akhirnya berdampak pada perekonomian negara. Pemerataan ekonomi nasional penting dikejar untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pemerintah Indonesia optimis bahwa Sulawesi, Sumatra dan Kalimantan memiliki potensi yang tinggi. Ketiga daerah tersebut perlu tetap dioptimalkan agar dapat menjadi tujuan investasi yang menjanjikan. Keunggulan dari daerah ini tentu saja luas lahannya. Misalnya, Kalimantan yang luas wilayahnya hampir tiga kali lipat dari Jawa. Selain itu, terdapat pula sumber daya alam berupa pertambangan di Maluku, Sulawesi dan Kalimantan.
Roda perekonomian Indonesia selama ini didominasi Pulau Jawa karena beberapa alasan. Salah satunya adalah karena industri besar di Indonesia sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Lebih tepatnya 52% Industri pengolahan masih terdapat di Pulau Jawa. Padahal, terdapat potensi besar di daerah lain seperti Sulawesi, Kalimantan dan Papua. Sumber daya melimpah yang dimiliki Sumatera dan Kalimantan harusnya mampu memberikan dorongan bagi sektor industri untuk tumbuh dan berkembang.
Upaya yang dilakukan pemerintah tentunya bukanlah tanpa hasil. Capaian total realisasi investasi PMA PMDN Triwulan II di luar Pulau Jawa sebesar 51,0% pada tahun 2020. Jika diakumulasikan, capaian realisasi investasi pada semester I tahun 2021 di luar Pulau Jawa mencapai 51,5%. Hal ini menunjukkan upaya Presiden Jokowi untuk meyakinkan investor berinvestasi di luar pulau Jawa membuahkan hasil yang positif. Mayoritas investasi yang terjadi di luar Pulau Jawa adalah sektor sekunder atau industri.
Tentu saja keberadaan UU Cipta Kerja harus bisa dimanfaatkan, apalagi UU ini menjamin kemudahan perizinan pendirian usaha, regulasi ini tentu menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya.
Presiden RI Joko Widodo juga telah mengatakan akan, pemerintah menjamin keamanan investasi bagi para penanam modal asing. Mereka bisa membuktikannya sendiri, dengan melihat capaian investasi di Indonesia yang 9% per tahun pada tahun 2021. Dengan demikian para investor akan percaya bahwa penanaman modal di negeri ini amatlah menguntungkan.
UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan perizinan pendirian usaha, hal ini tentu saja akan berdampak pada tumbuhnya investasi di luar Pulau Jawa, sehingga pemerataan Investasi di seluruh wilayah Indonesia akan terwujud. Dengan adanya pemerataan ini maka pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat lebih meningkat.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute