Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Mafia Minyak Goreng
Oleh : Made Raditya
Polemik mengenai kelangkaan minyak goreng ternyata muncul akibat permainan para mafia. Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap Mafia minyak goreng agar gejolak minyak goreng dapat diakhiri.
Minyak goreng menjadi pembicaraan sejak awal tahun karena sempat mengalami kelangkaan. Kalaupun dijual di minimarket maka dibatasi hanya maksimal 2 bungkus per pembeli, dan stoknya cepat sekali habis.
Ternyata kelangkaan minyak ini gara-gara ulah mafia yang sengaja mempermainkannya demi mendapatkan keuntungan dengan cara licik.
Penyelidikan terus dilakukan dan akhirnya terungkap anggota dari mafia minyak goreng adalah oknum pejabat.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan bahwa ada 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Selain oknum pejabat, para tersangka juga dari pihak swasta.
ST Burhanuddin meneruskan, akibat mafia minyak goreng maka terjadi kelangkaan di pasaran. Dalam artian, kelangkaan terjadi akibat kongkalingkong dan gara-gara mafia minyak goreng rakyat jadi pusing karena harus berburu minyak di mana-mana.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan bahwa kerugian yang didera oleh pemerintah mencapai 5,9 triliun karena negara harus mengeluarkan BLT minyak goreng. Kasus yang terjadi gara-gara mafia minyak goreng juga merugikan negara karena minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal.
Mafia minyak goreng harus ditindak tegas agar tidak merugikan negara dan masyarakat. Irjen Helmy Santika Kepala Satgas Pangan Polri menyatakan bahwa mafia minyak akan dilakukan penegakan hukum secara tegas. Polri akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kasus mafia minyak goreng.
Sementara itu, mafia minyak goreng terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi. Namun kebijakan ini tergantung dari sang hakim, karena bisa saja kena hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup.
Sedangkan bagi mafia minyak goreng yang ketahuan menimbun minyak dapat terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan UU Perdagangan pasal 29.
Ancaman hukuman sudah dirasa setimpal karena mafia tanah amat merugikan negara. Penyebabnya karena gara-gara ulah mereka minyak goreng menghilang di pasaran dan akhirnya menyebabkan kenaikan harga. Padahal kala itu pemerintah sudah menerapkan harga eceran tertinggi tetapi harga minyak jadi tidak stabil.
Mafia minyak goreng juga mendapatkan hukuman sosial karena sengaja mempermainkan dan akhirnya terjadi huru-hara. Sudah tahu bahwa minyak goreng adalah salah satu dari sembilan bahan pokok, tetapi malah dikorupsi dan ditimbun seenaknya sendiri. Padahal pelakunya adalah oknum pejabat eselon yang gajinya besar, tetapi malah memperlihatkan kerakusan.
Kenaikan harga minyak goreng juga mengakibatkan kenaikan harga makanan sehingga memusingkan masyarakat. Sudah barangnya langka, harganya juga naik. Rakyat kecil menjerit karena tidak bisa menikmati tempe goreng seperti biasa. Sedangkan jika menggunakan minyak jelantah akan bahaya bagi kesehatan.
Ketika mafia minyak goreng akhirnya tertangkap, masyarakat jadi lega. Semoga dengan tertangkapnya mafia maka urusan minyak goreng tak jadi memusingkan. Penyebabnya karena harga minyak stabil dan tidak lagi langka di pasaran.
Ancaman hukuman terhadap mafia minyak goreng berupa denda dan kurungan penjara dirasa setimpal dengan kesalahan yang dibuat. Penegakan hukuman ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa, sehingga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng akan pulih seperti sediakala.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute