Mendukung Integritas ASN dalam Pilkada 2024
Oleh : Rizky Pratama
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat dan semua pihak diimbau untuk dapat menyukseskan agenda tersebut, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya dukungan penuh ASN melalui profesionalitas dan integritas ASN, maka pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat berjalan aman dan lancar.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, peningkatan integritas ASN menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Integritas ASN yang kuat diperlukan untuk menjaga netralitas, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi serta nepotisme yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan jujur, tetapi juga untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyampaikan pesan yang jelas dan tegas kepada seluruh ASN di Provinsi Jawa Tengah. Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk bergabung dengan partai politik atau melakukan kampanye. Penegasan ini disampaikan setelah melantik ribuan ASN di lingkungan Pemprov Jateng, dengan harapan bisa menciptakan suasana yang kondusif dan bebas dari konflik kepentingan selama Pilkada berlangsung.
Upaya untuk menjaga netralitas ASN ini dilakukan dengan berbagai langkah preventif. Sosialisasi mengenai netralitas ASN akan terus digencarkan. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan surat dan pakta integritas. Pj Gubernur juga memastikan bahwa upaya-upaya ini sudah diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2024, dan akan terus dimaksimalkan selama Pilkada nanti. Dengan demikian, integritas ASN bisa tetap terjaga, dan pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Namun, upaya menjaga netralitas ASN bukanlah tanpa tantangan. Terkait pelanggaran netralitas, Pj Gubernur menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi ini penting untuk menentukan jenis-jenis pelanggaran yang harus diantisipasi dan bagaimana penanganannya.
Penegakan hukum yang tegas juga menjadi bagian dari upaya ini. Pada Pemilu sebelumnya, beberapa ASN yang terbukti melanggar netralitas telah mendapat sanksi kode etik dan sanksi tegas lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme ASN.
Tidak hanya di Jawa Tengah, tantangan serupa juga dihadapi oleh ASN di berbagai daerah lainnya. Di Kabupaten Bengkalis, misalnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, mengingatkan ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Usman menekankan bahwa berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN harus dihindari demi terwujudnya Pilkada yang bersih dan demokratis. Dalam sebuah pertemuan dengan Bupati Bengkalis, Usman menyampaikan pentingnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memastikan netralitas ASN selama Pilkada.
Sosialisasi terkait hal-hal yang masuk ke dalam kategori ketidaknetralan ASN pada Pilkada juga harus terus digencarkan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa banyak ASN yang mungkin tidak paham apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori netral atau tidak. Oleh karena itu, sosialisasi yang intensif dan jelas sangat diperlukan. Jangan sampai ketidakpahaman ASN tentang aturan netralitas menyebabkan mereka terjebak dalam pelanggaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa netralitas ASN adalah salah satu tantangan yang harus dihadapi selama tahapan Pilkada. Untuk mengatasi tantangan ini, Bawaslu terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mengawal netralitas ASN. Selain itu, pengawasan juga melibatkan masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan pihak-pihak lainnya untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik.
Pentingnya netralitas ASN juga disoroti dalam konteks ASN yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada. Jika ada ASN yang ingin mencalonkan diri, mereka harus melepas statusnya sebagai ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan adil dan demokratis.
Di Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga melakukan berbagai upaya untuk mengawasi netralitas ASN. Usman, Ketua Bawaslu Bengkalis, menyampaikan bahwa pihaknya telah melantik pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan merekrut pengawas di tingkat kelurahan dan desa. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baik dalam bentuk fasilitas maupun anggaran, sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pengawasan ini.
Bupati Bengkalis, Kasmarni, dalam sambutannya juga menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada. Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus memberikan dukungan agar Pilkada dapat berjalan lancar, aman, dan damai. Kasmarni juga meminta petunjuk dan bimbingan dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk memastikan bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Bengkalis memahami dan mengerti ketentuan-ketentuan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkalis juga menyebut bahwa pihaknya akan memberikan akses dan kemudahan dalam penggunaan feri penyeberangan di Roro selama tahapan Pilkada dilaksanakan. Prioritas ini diberikan sebagai salah satu bentuk dukungan agar kerja-kerja pengawasan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak terhambat.
Semua pihak, termasuk pemerintah, Bawaslu, dan masyarakat, harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses ini. Dengan demikian, Pilkada 2024 dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
Menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 adalah tantangan besar yang harus dihadapi dengan keseriusan dan komitmen tinggi. Semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Bawaslu, hingga masyarakat, harus berkolaborasi untuk memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalisme. Mari kita bersama-sama menjaga netralitas ASN demi terciptanya Pilkada yang adil, demokratis, dan membawa kemajuan bagi bangsa.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute