spot_img
BerandaUncategorizedHormati Proses Hukum Sidang Sengketa Pemilu

Hormati Proses Hukum Sidang Sengketa Pemilu

Hormati Proses Hukum Sidang Sengketa Pemilu

Oleh : Dhita Karuniawati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang Pemilu 2024 dan saat ini pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung melalui sidang sengketa Pemilu dan berpartisipasi dalam menjaga situasi kondusif agar rangkaian Pemilu dapat berlangsung sesuai jadwal.

Batas waktu pengajuan gugatan PHPU telah berakhir pada 23 Maret 2024 lalu. Proses hukum tersebut sudah sepatutnya dihormati dan dikawal sesuai ketentuan yang berlaku. Terdapat dua daftar perkara terkait presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Sebelumnya, Tim capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan permohonan pada 21 Maret 2024 dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara tim nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan permohonan pada 23 Maret 2024 dengan nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Gugatan juga diajukan oleh Caleg-caleg, seperti Ham Kora dari Partai Golkar dan koordinator kuasa hukum PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti, untuk sejumlah provinsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada 27 Maret 2024. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023. Bunyi beleid tersebut yakni “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon”.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret 2024. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden (Pilpres). Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan persiapan menghadapi sengketa Pemilu di MK, tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal tetapi KPU juga mempersiapkan alat bukti. KPU bersiap menghadapi sengketa Pemilu di MK. KPU terus mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara PHPU.
Idham mengatakan gugatan PHPU merupakan hak hukum peserta pemilu yang dijamin konstitusi. KPU menghormati seluruh gugatan yang dilayangkan ke MK. Kewajiban KPU untuk menyampaikan bukti-bukti terhadap pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Pihaknya mengajak publik mendukung MK menyelesaikan sengketa Pemilu. MK diyakini akan memutuskan sengketa PHPU dengan adil sesuai dengan amanah UU dan fakta yang ada.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Kader Bangsa, Dimas Okky Nugroho mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang dijamin oleh konstitusi, khususnya terkait persoalan kepemiluan, serta menjadi sebuah dinamika demokrasi yang harus dihormati.
Dimas menilai, penting bagi indonesia untuk memperkuat kelembagaan politik dan institusionalisasi demokrasi yang stabil dan kokoh di era dimana ketidakpastian politik atau political uncertainty, baik pada tataran lokal, nasional dan global. Sebab, hal itu akan berdampak pada aspek sosial ekonomi dan sosial politik sebuah negara-bangsa.
Seluruh elemen politik diharapkan untuk menghormati proses demokrasi berlangsung dan mengharapkan agar Indonesia mengalami kematangan berdemokrasi lebih baik serta dewasa dalam menyikapi situasi berkembang, menghindari berbagai pelanggaran dan kontroversi politik yang mengancam keutuhan negara-bangsa serta pilar-pilar demokrasi. Pada saat yang sama kita juga harus terus memperkuat komitmen, nilai-nilai, dan etika hidup berbangsa dan bernegara secara inklusif dan kohesif, dalam frame kelembagaan politik serta konstitusi yang kokoh. Mari kita kawal dan dukung proses hukum sidang sengketa Pemilu dengan damai tanpa provokasi dan menimbulkan kegaduhan di ranah publik.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia