spot_img
BerandaEkonomiUU Ciptaker Makin Memperkuat Kepercayaan Investor Untuk Berinvestasi

UU Ciptaker Makin Memperkuat Kepercayaan Investor Untuk Berinvestasi

UU Ciptaker Makin Memperkuat Kepercayaan Investor Untuk Berinvestasi


Oleh : Wahyu Pratama 

Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menunjukan bahwa perekonomian Indonesia menunjukan kinerja yang positif ditengah Pandemi Covid-19.

Hal ini tercermin realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) pada kuartal I 2022 mencapai Rp 282,4 triliun, meningkat 28,5% dibandingkan kuartal I 2021 yang tercatat Rp 219,7 triliun.


Selain itu ekonomi Indonesia pada kuartal I 2022 juga tumbuh 5,01% (yoy), membaik dibandingkan kuartal I 2021 yang tercatat kontraksi -0,74% (yoy). Kondisi ini menunjukan bahwa investor masih percaya terhadap prospek ekonomi Indonesia, karena investasi di Indonesia masih memberikan imbal hasil yang menguntungkan dan perekonomian Indonesia masih berjalan ke arah yang positif di tengah pandemi Covid-19.


Di tempat terpisah, pada 27 April 2022 Lembaga Pemeringkat Utang Standard and Poor’s (S&P) meningkatkan outlook Indonesia dari negatif menjadi stabil dan mempertahankan peringkat Indonesia pada level BBB (Investment Grade).

S&P menilai ekonomi Indonesia mampu menghadapi risiko eksternal seperti pemulihan ekonomi global, peningkatan laju inflasi global serta peningkatan eskalasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina, sehingga pemulihan ekonomi Indonesia akan berlanjut selama dua tahun kedepan, yang didukung oleh kondisi fiskal yang solid dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan meningkatkan kinerja investasi. Melihat kondisi ini, S&P memproyesikan ekonomi Indonesia pada 2022 akan tumbuh 5,1%.
Untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek ekonomi Indonesia untuk mempercepat progres pemulihan ekonomi, presiden Joko Widodo menginisiasi Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memperingkas perizinan usaha. Dengan adanya kebudahan perizinan usaha diharapkan akan mendorong kinerja investasi yang dapat meningkatkan terciptanya lapangan usaha dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia memproyeksi ekonomi Indonesia sepanjang 2022 akan tumbuh dikisaran 4,5% hingga 5,3% (yoy). Sedangkan Kementrian Keuangan memproyeksi ekonomi Indonesia sepanjang 2022 akan tumbuh dikisaran 5,2% hingga 5,8% (yoy).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja dapat mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha dan dapat mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih.
SedangkanKetua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi angin segar kepada investor dan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia, karena mampu menyelesaikan tiga masalah fundamental yang menghambat masuknya investasi yaitu ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder. Untuk itu Pemerintah menciptakan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan kondusivitas iklim usaha, sehingga meningkatkan investasi.
Senada dengan hal itu, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono mengapresiasi Pemerintah, ditengah Pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yakni Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini, akan mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di Indonesia melalui reformasi regulasi dan kemudahan berusaha.
Ditengah risiko ekonomi global dan Pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia ternyata masih mampu menunjukan prospek yang positif. Kondisi ini, perlu ditingkatkan sehingga dapat mempercepat progres pemulihan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah perlu menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan kondusifitas iklim investasi yang dapat meningkatkan sintimen positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik