UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perluas Lapangan Kerja
Oleh : Herman Wijaya
Ada banyak manfaat yang dapat diberikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Dengan program baru tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Selain itu , UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha, kemudahan proses bisnis, serta pemberdayaan desa dan daerah. Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.
Selain itu, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah. Contohnya adalah dalam pendirian PT tidak dibutuhkan akta notaris pendirian perusahaan, namun hanya memerlukan pernyataan-pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya dapat mendorong adanya kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arief Budimanta mengatakan salah satu ciri UU Cipta Kerja adalah penciptaan lapangan kerja. Hal itu hanya dapat terjadi apabila ada aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dilakukan golongan usaha. Baik dari sektor pemerintah, swasta maupun koperasi. Selain itu, UU Cipta Kerja merupakan salah satu pilar strategis untuk terus mendorong angka ekspor hingga pertumbuhan ekonomi nasional, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga strategi lepas dari jebakan ekonomi.
Kemudian UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selama ini pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan berbasis izin (license based approach) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar kecil kompleksitas dampaknya dan dipukul rata untuk semua jenis usaha.
Hal senada juga dikatakan oleh Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono yang mengatakan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan kerja, khususnya bagi generasi muda. Angkatan kerja di Indonesia, setiap tahun bertambah kira-kira 2,4 juta orang. Jadi, secara normatif seharusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja tersebut. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur, atau terpaksa bekerja tetapi tidak secara layak.
Untuk merespon hal tersebut perlu adanya investasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan, baik investasi asing maupun dari dalam negeri. Termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja. Sehingga, dengan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan memfasilitasi anak muda untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
UU Cipta Kerja sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional, mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian. Sehingga UU Cipta Kerja adalah jawaban sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. Selain itu, pemerintah menginginkan adanya transformasi yang kuat, khususnya di bidang regulasi, untuk mendorong Indonesia keluar dari kategori negara berpendapatan menengah (middle income trap) menjadi negara maju, dan menargetkan Indonesia menjadi salah satu dari lima negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada 2045.
Untuk menggapai tujuan tersebut, Indonesia pun memerlukan sebuah political will dan kebijakan untuk mewujudkan perubahan, termasuk dalam hal memperkuat ekonomi. Salah satu jalan yang dapat ditempuh pemerintah dalam memperkuat ekonomi negara adalah meningkatkan sektor investasi. Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan mempermudah jalur investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk perizinan wirausaha baru di dalam negeri. Selain itu, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan jalan generasi muda dalam mendirikan usaha. Mengingat untuk menjadi negara maju, jumlah rasio pengusaha minimal 4 persen dari total penduduk.
Dengan adanya UU Cipta Kerja juga akan mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia sebanyak-banyaknya, mengingat pasar tenaga kerja di Indonesia cukup besar. Dari sekitar 209 juta penduduk yang berada di usia kerja, 143 juta di antaranya adalah angkatan kerja dan sekitar 65 juta belum masuk angkatan kerja. Oleh karena itu, salah satu indikator penting dalam mencapai Indonesia Emas 2045 adalah pengoptimalan penduduk usia kerja, serta dengan meningkatnya kualitas penduduk usia kerja dapat menyuburkan sektor perekonomian Indonesia kedepannya.
)* Penulis adalah pengamat ekonomi dalam negeri