spot_img
BerandaUncategorizedAparatur Negara Wajib Jaga Netralitas Selama Pemilu

Aparatur Negara Wajib Jaga Netralitas Selama Pemilu

Aparatur Negara Wajib Jaga Netralitas Selama Pemilu

Oleh : Devi Putri Anjani

Pemilu merupakan ajang lima tahunan untuk menentukan kepemimpinan selanjutnya. Oleh sebab itu, diperlukan netralitas dari seluruh penyelenggara Pemilu maupun aparatur negara agar suksesi kepemimpinan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Pada setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), tantangan terbesar selalu berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menilai bahwa peningkatan jumlah ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024 bukanlah suatu kejutan. Pemilu serentak tahun ini, yang juga bersamaan dengan Pilpres, telah menjadi pemicu meningkatnya peristiwa politik yang memerlukan kewaspadaan lebih.

Menyikapi situasi tersebut, Abdullah Azwar Anas mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (11/1/2024), Anas menegaskan perlunya perhatian serius terhadap masalah ini. Anas menyarankan agar masyarakat melaporkan temuan terkait pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, KASN telah mengeluarkan prediksi bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 diperkirakan akan mencapai 10 ribu kasus. Angka ini mengacu pada peningkatan signifikan dari Pilkada serentak 2020 yang mencatat lebih dari 2.000 kasus pelanggaran di 270 daerah. Dengan Pemilu 2024 yang mencakup 548 daerah, tantangan pengawasan netralitas semakin kompleks.

Menyadari pentingnya netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengambil langkah tegas. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga dan menyukseskan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan damai. Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi momen penting sebagai wujud dari keseriusan pemerintah provinsi tersebut.

Seiring dengan apel ikrar, pemerintah provinsi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Babel sebagai instrumen pelaksanaan netralitas bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah provinsi. Inisiatif ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi pilar yang memantapkan aturan netralitas.

Dalam ketentuannya, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi situasi politik dan tidak terpengaruh oleh pihak lain untuk melakukan kegiatan yang bersifat keberpihakan.

Netralitas ASN tidak boleh terkendala oleh loyalitas, kesetiaan, utang budi, atau ambisi kekuasaan seseorang atau calon tertentu. Dalam konteks Pemilu, praktik-praktik yang melanggar netralitas bisa muncul tanpa disadari atau disengaja, terutama melalui media massa dan media sosial yang kini menjadi medan politik yang signifikan.

Pentingnya sosialisasi dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN tidak dapat dipandang sebelah mata. Upaya ini harus dilakukan secara masif oleh perangkat daerah terkait dan instansi pemerintah. Seluruh ASN dan tenaga kontrak di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung perlu memahami dan menginternalisasi pentingnya netralitas dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.

Surat Edaran Gubernur Babel mengatur langkah konkret jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran. Dalam hal ini, laporan dapat disampaikan melalui website resmi pemerintah provinsi. Keputusan Bersama Menteri mengamanatkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran netralitas, baik berdasarkan rekomendasi KASN maupun dari pihak lain.

Sejalan dengan semangat menjaga netralitas, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menjalin kerja sama. Kerja sama ini dipandang sebagai implementasi dari prinsip Tri Dharma perguruan tinggi yang memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Eduart Wolok, Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menegaskan kepentingan peran kunci perguruan tinggi dalam mendidik mahasiswa mengenai partisipasi dalam sistem demokrasi. Wolok menekankan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi, dengan memastikan institusi pendidikan tinggi tetap independen, netral, dan selalu mengutamakan kajian ilmiah dalam pendidikan.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengapresiasi kontribusi UNG dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Ini merupakan langkah kolaboratif yang diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi seluruh civitas akademika. Kolaborasi ini juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang batasan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dan PNS dalam pelaksanaan pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini dapat menjadi angin segar bagi seluruh civitas akademika. Melalui kerja sama ini, diharapkan sosialisasi dan kegiatan lainnya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada civitas akademika tentang aturan dan larangan yang berlaku bagi ASN dan PNS dalam konteks pemilu.

Pemilu 2024 membawa tantangan besar dalam menjaga netralitas ASN, terutama dengan meningkatnya jumlah pemilihan serentak dan intensifikasi peristiwa politik. Komitmen tinggi dari pemerintah, lembaga, dan institusi pendidikan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini. Sosialisasi yang masif, implementasi aturan dengan tegas, dan kerja sama lintas sektor merupakan strategi yang tidak dapat diabaikan.

Penting bagi setiap elemen masyarakat, mulai dari pemerintah hingga institusi pendidikan dan masyarakat umum, untuk bersatu dalam menjaga integritas dan netralitas ASN. Netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang bermutu, adil, dan demokratis.

Melalui kesadaran akan netralitas ASN, kita dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas tinggi dan mencerminkan kehendak rakyat. Mari bersatu, melaporkan pelanggaran jika ditemui, dan bersama-sama kita teguhkan fondasi demokrasi Indonesia. Pemilu yang bersih adalah hak dan kehormatan kita semua.

)* Penulis adalah Kontributor Duta Medi