Pengusaha Asing Minati Investasi di Indonesia
Oleh : Aldia Putra
Minat para pengusaha asing untuk berinvestasi di Indonesia sangat tinggi. Mereka yakin bahwa menanamkan modal di Indonesia sangat menguntungkan.
Selain itu, aturan untuk berinvestasi juga dipermudah berkat adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga mereka tidak usah memusingkan birokrasi dan sebagainya.
Pandemi membuat kondisi keuangan Indonesia sempat agak oleng karena pemerintah fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.
Sementara di bidang ekonomi terganggu karena daya beli menurun sehingga roda perekonomian berputar lebih lambat. Namun Pemerintah bergerak cepat untuk mengatasinya agar tidak terjadi krisis ekonomi jilid 2. Salah satunya adalah dengan mempermudah investasi di Indonesia.
Strategi pemerintah berhasil karena makin banyak investor di Indonesia, yang didominasi oleh penanaman modal asing. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa realisasi investasi didominasi PMA (penanaman modal asing) sebesar 147,2 Triliun rupiah atau tumbuh 31,8% jika dibandingkan tahun lalu.
Menteri Bahlil menambahkan, para pengusaha luar negeri mulai nyaman dan yakin terhadap stabilitas kebijakan negara dalam mendorong masuknya investasi. Hal ini terbukti dengan naiknya realisasi investasi jika dibanding dengan tahun lalu. Negara-negara yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia adalah Singapura, Hongkong, RRC, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara-negara lain akan menyusul karena mereka yakin bahwa berinvestasi di Indonesia menguntungkan.
Para pengusaha asing berminat untuk masuk dan menanamkan modal di Indonesia karena mereka dilindungi oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster investasi. Dengan payung hukum yang kuat tersebut, maka mereka yakin untuk berinvestasi, karena memang dilindungi oleh pemerintah. Jaminan tersebut langsung diberikan oleh Presiden Jokowi sehingga mereka makin yakin bahwa berbisnis di Indonesia amat menguntungkan dan nyaman.
Dalam klaster investasi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja memang disebutkan bahwa perizinan berbasis resiko. Akan terbagi jadi 3 yakni resiko rendah, sedang, dan tinggi. Penilaiannya dari kriteria, lokasi, jenis usaha, dll. Jika investor membangun pabrik dan dinilai sebagai resiko sedang maka mereka bernafas lega, karena hanya perlu mengurus NIB (nomor izin berusaha) dan sertifikat standar. Sedangkan verifikasinya butuh peran pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, dalam klaster investasi juga disebutkan bahwa ada penyederhanaan perizinan berusaha. Sehingga jika disederhanakan tidak perlu bertele-tele dalam birokrasi. Untuk pengurusannya juga bisa lewat online single submission. Hal inilah yang disukai oleh para investor karena mereka tidak menyukai perizinan yang terlalu ruwet. Namun sekarang perizinannya dipermudah dan bisa via online sehingga hemat waktu.
Para pengusaha juga senang untuk berinvestasi di Indonesia, karena Indonesia memiliki banyak potensi, berupa sumber daya alam dan juga bahan tambang. Oleh karena itu banyak perusahaan berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk produsen mobil listrik Tesla juga tertarik untuk masuk ke Indonesia. Bahkan Menteri Manives Luhut Pandjitan sudah bertemu langsung dengan CEO Tesla, Elon Musk, untuk membicarakan hal ini.
Penanaman modal asing makin marak karena para investor mensyaratkan kemudahan infrastruktur jika ingin membangun usaha baru di Indonesia. Sementara pemerintah juga sudah membangun berbagai infrastruktur pendukung, mulai dari jalan raya, jalan tol, sampai jembatan. Pembangunannya tak hanya di Jawa tetapi juga di Kaliamantan dan pulau-pulau lainnya, sehingga terjadi pemerataan investasi.
Para pengusaha asing dari berbagai negara sangat tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia. Mereka yakin bahwa berinvestasi di Indonesia akan menguntungkan karena ada perlindungan hukum dari pemerintah. Penanaman modal akan sangat baik karena bisa menambah lowongan kerja, setelah dibangunnya banyak pabrik baru dari hasil investasi asing. Masyarakat senang karena mereka bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji tetap.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini