spot_img
BerandaEkonomiRevisi UU Cipta Kerja Tidak Hambat Investasi

Revisi UU Cipta Kerja Tidak Hambat Investasi

Revisi UU Cipta Kerja Tidak Hambat Investasi


Oleh : Abdul Hakim 


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga UU ini perlu direvisi sesegera mungkin. Namun, pemerintah berharap agar investor tidak khawatir, karena pemerintah telah menjamin kepastian investasi di Indonesia.


Kita semua sudah tahu bahwa Pandemi telah membuat situasi perekonomian dunia berubah dan termasuk juga Indonesia. Lesunya daya beli masyarakat sempat membuat roda perekonomian berputar dengan lambat.

Pemerintah mencari solusinya dengan membuat UU Cipta Kerja, yang memiliki klaster investasi dan memancing para penanam modal asing untuk masuk ke Indonesia, karena terdapat kemudahan bagi mereka.


Meski demikian, putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja wajib direvisi rupanya sempat membuat dunia investasi shock. Para pengusaha takut bahwa investor akan membatalkan niatnya. Namun hal ini langsung dicegah oleh pernyataan Presiden Jokowi, bahwa investasi akan tetap aman meski UU Cipta Kerja dalam proses revisi.


Proses revisi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu setidaknya 2 tahun dan selama itu UU ini masih tetap berlaku. Jadi, tidak ada yang namanya pembatalan undang-undang ketika suatu UU harus direvisi. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan berlaku baik di pusat maupun daerah. Sehingga investasi juga akan berlanjut.


Artinya, meski UU Cipta Kerja mengalami revisi tetapi bukan berarti investasi akan mandek. Penyebabnya karena selain investor mendapat jaminan dari Presiden Jokowi, mereka juga akan tetap masuk ke Indonesia karena mengetahui bahwa di sini adalah tempat yang bagus untuk menanamkan modal.
Pemerintah menargetkan masuknya investasi sebanyak 1.200 triliun pada tahun depan. Target ini tentu tidak muluk-muluk, karena memang buktinya sejak awal diberlakukannya UU Cipta Kerja, banyak sekali pengusaha asing yang mengantre untuk bekerja sama. Mulai dari pengusaha di sektor manufaktur, baterai, hingga kendaraan bertenaga listrik.
Perlu diketahui, Indonesia merupakan 5 besar negara yang menjadi tujuan investasi oleh pengusaha dari negeri lain. Penyebabnya karena: pertama, sumber daya alamnya berlimpah dan masih ada yang belum diolah secara profesional. Sehingga para investor dengan senang hati akan saling membantu dan kerja sama ini akan saling menguntungkan.
Kedua, penduduk Indonesia menjadi pasar yang bagus, sehingga produk hasil pabrik investasi bisa langsung dijual di negeri sendiri. Dengan lebih dari 200 juta WNI dan kebiasaan yang agak konsumtif), maka rakyat Indonesia merupakan sasaran marketing yang jitu. Sehingga para pengusaha asing tidak lagi pusing untuk mencari pangsa pasar yang baru di luar negeri.
Airlangga menuturkan, ketika UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, maka begitu juga dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aktivitas di sana tidak akan mandek gara-gara UU tersebut harus direvisi. Malah LPI mendapatkan suntikan modal total 75 miliar rupiah agar bisa bekerja baik dan mengelola investasi secara profesional.
Revisi UU Cipta Kerja memang mengejutkan karena MK memutuskan bahwa UU ini masih bisa diganti pasal-pasalnya. Pemerintah juga diberi waktu selama 2 tahun untuk revisi. Namun bukan berarti UU ini jadi cacat 100% karena pemerintah telah membuatnya dengan sebaik-baiknya hingga hasilnya nyaris sempurna dan diharapkan akan semakin menyempurnakannya.
Oleh karena itu para investor atau penanam modal tidak perlu takut akan perubahan UU Cipta kerja, karena perubahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proyek penanaman modal yang sudah berjalan atau yang baru saja masuk ke Indonesia. Keamanannya sudah dijamin oleh Presiden Jokowi sendiri. Investasi juga akan tetap mengalir deras dan membuat keadaan finansial Indonesia menjadi kembali stabil seperti pada masa sebelum pandemi covid-19.
Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, UMKM, dan lain sebagainya.
Tentu saja hasil revisi nantinya diharapkan dapat menjadikan sektor ekonomi di Indonesia semakin baik, para investor juga tidak ragu menanamkan modalnya di Indonesia sehingga lapangan kerja akan semakin terbuka.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute