spot_img
BerandaUncategorizedPemerintah Dorong Perumusan Kebijakan Strategis Untuk Pembangunan Jangka Panjang...

Pemerintah Dorong Perumusan Kebijakan Strategis Untuk Pembangunan Jangka Panjang DOB Papua

Pemerintah Dorong Perumusan Kebijakan Strategis Untuk Pembangunan Jangka Panjang DOB Papua

Oleh : Bryan Pianus

Pemerintah tidak henti-hentinya memberikan dorongan akan upaya perumusan kebijakan strategis terkait pembangunan secara jangka panjang dalam Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal tersebut bertujuan untuk semakin memaksimalkan pula bagaimana dampak manfaat baik yang akan bisa dirasakan oleh orang asli Papua (OAP).

Sebuah program ataupun keputusan jika hal tersebut merupakan sebuah kebijakan yang sifatnya strategis memang sudah sepatutnya untuk dirancang dan juga dipikirkan bagaimana akan keberlanjutan program tersebut bahkan sampai jangka menengah dan ke depannya.

Tentunya tidak ada kebijakan yang dibentuk tanpa adanya pertimbangan dan perumusan secara sangat matang oleh banyak pihak, seperti bersama dengan para akademisi ataupun ahli untuk saling merumuskan bersama terkait dengan kebijakan pembangunan jangka panjang DOB Papua.

Sama halnya dengan bagimana kebijakan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah di Papua. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengadakan asistensi untuk membahas berbagai macam isu strategis terkait dengan bagaimana arah kebijaka untuk pembangunan jangka panjang di 4 DOB Papua antara pusat dan daerah.

Adanya asistensi tersebut tentu memiliki tujuan untuk menjaring seluruh masukan hingga pandangan awal mengenai bagaimana permasalahan serta isu strategis yang terjadi. Termasu untuk bisa merumuskan seperti apa arah kebijakan hingga program perencanaan pembangunan.

Terkait dengan upaya pembangunan di DOB, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa memang berbagai hal mengenai kebijakan daerah sendiri sudah termaktub ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untu bisa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan hingga bagaimana kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga berharap, dengan adanya asistensi yang dilakukan tersebut akan berdampak pada datangnya banyak manfaat dan juga mampu mendapatkan hasil yang diharapkan, yakni untuk bisa memberikan rekomendasi mengenasi bagaimana arah pembangunan dan pengembangan wilayah bagi 4 Provinsi di DOB untuk jangka panjang.
Perlu diketahui pula, bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah sendiri sampai saat ini memang tengah melakukan proses penyusunan akan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang mana di dalamnya berisi tentang bagaimana perencanaan pembangunan secara makro serta seperti apa visi dan misi hingga arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu hingga 20 tahun ke depan yakni untuk periode tahun 2025 hingga 2045.
Pastinya, dengan adanya penyusunan dokuman akan RPJPD tersebut dilakukan untuk dapat mewujudkan secara nyata bagaimana tujuan pembangunan daerah, yang juga merupakan bagian secara integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan. Apabila pembangunan daerah bisa dilaksanakan dengan baik, tentu saja secara otomatis pula pembangunan nasional akan mendapatkan dukungan dengan maksimal. Apalagi ketika mengetahui bagaimana dinamika politik terus terjadi belakangan ini termasuk juga di tingkat internasional.
Sehingga, sangat penting adanya penyusunan RPJPD yang terus disesuaikan karena terdapat beberapa bagian yang kemungkinan belum dapat dijelaskan dalam regulasi yang sebelumnya sudah ada saat ini. Ke depan, manusia tidak hanya sebagai subyek pembangunan yang aktif saja, melainkan dalam hal tersebut, manusia juga sebagai objek yang akan mendapatkan manfaat sepenuhnya terhadap pembangunan di Papua.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, dimuat dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Pada kesempatan berbeda Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua bisa menjadi cara mengubah atau game changer penyelesaian masalah yang ada di Papua, baik persoalan kesejehteraan maupun keamanan.
Ma’ruf juga berharap, pembentukan provinsi baru di Papua akan membuat pelayanan kepada masyarakat Papua semakin massif. Sebab, selama ini pelayanan di wilayah Papua yang begitu luas hanya terpusat di Provinsi Papua dan satu Papua Barat. Realisasi Daerah Otonom Baru di Papua dapat menjadi upaya terbaik dalam menghadirkan percepatan pembangunan dan pemerataan sebagai hak yang harus dan wajib diterima oleh warga Papua yang menjadi bagian dari NKRI.
Pembangunan DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulai pembangunan jangka panjang bagi Papua. Melalui DOB, pemerintahan telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mensejahtarakan masyarakat Papua. Salah satunya dengan adanya instruksi presiden tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Dorongan dari pemerintah tentu sangat diperlukan guna perumusan kebijakan strategis untuk pembangunan jangka panjang DOB, mengingat Papua adalah wilayah integral dari NKRI dan Papua berhak untuk berkembang maju.

)* Penulis adalah Mahasiswa papua tinggal di Manado