spot_img
BerandaUncategorizedKerja Sama Bawaslu dan Komnas Perempuan Ciptakan Ruang Aman...

Kerja Sama Bawaslu dan Komnas Perempuan Ciptakan Ruang Aman Pemilu untuk Semua Pihak

Kerja Sama Bawaslu dan Komnas Perempuan Ciptakan Ruang Aman Pemilu untuk Semua Pihak

Oleh : Vania Salsabila Pratama

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Komnas (Komisi Nasional) Perempuan menciptakan ruang aman untuk semua pihak saat pemilu. Perempuan sebagai warga negara Indonesia wajib mengikuti Pemilu dan mereka dipastikan selalu aman, baik saat masa kampanye maupun ketika hari pemilihan. Harus ada keadilan yang menguntungkan perempuan karena mereka juga memiliki hak untuk dipilih (jadi caleg) atau memilih.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah ajang di mana rakyat memilih sendiri presidennya, juga anggota legislatif. Pemilu berlangsung dengan meriah. Terlebih ketika rakyat bisa mencoblos gambar calon presiden (capres) sendiri. Oleh karena itu mereka antusias dalam menyambut Pemilu 2024 dan ingin memberikan suaranya, termasuk pemilih perempuan.

Warga negara Indonesia (WNI) perempuan yang berusia 17 tahun ke atas dengan tertib mengikuti Pemilu dan mencoblos pada hari pemilihan. Selain itu, perempuan juga dipastikan bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg). Untuk lebih melindungi mereka dari segala kemungkinan negatif maka Bawaslu bekerja sama dengan Komnas Perempuan agar Pemilu berjalan lancar.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyambut baik saran dan kolaborasi dari Komnas Perempuan. Bawaslu membuka diri terhadap berbagai kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang ramah kepada perempuan dan para penyandang disabilitas.

Lolly Suhenty melanjutkan, Bawaslu akan bekerjasama dan menindaklanjuti masukan Komnas Perempuan terkait sinergitas peningkatan kepemimpinan perempuan di Bawaslu dan pencegahan serta penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan selama proses pemilu dan pemilihan berlangsung.

Dalam artian, perempuan sebagai WNI harus mendapatkan perlindungan dan haknya saat Pemilu. Jangan sampai ada diskriminasi, misalnya hanya laki-laki yang mendapatkan surat undangan untuk mencoblos. Namun perempuan tidak diberi dengan alasan mereka hanya perempuan.
Kemudian, perempuan juga harus mendapatkan perlindungan baik saat masa kampanye maupun ketika Pemilu berlangsung. Jangan sampai kampanye menjadi ajang pelecehan terhadap perempuan. Misalnya ketika ada pendukung yang merupakan kaum hawa malah diejek karena kampanye dianggap hanya untuk laki-laki. Justru perempuan harus diberi hak yang sama saat kampanye.
Bawaslujuga mendukung program kampanye JITU (jeli, inisiatif, toleran, ukur) sebagai kampanye publik yang digagas Komnas Perempuan pada Pemilu 2009 untuk menggerakkan kampanye pemilih yang cerdas dan bersih sebagai bentuk yang perlu didukung.
JITU adalah salah satu indikator rekam jejak seorang wakil rakyat. Ketika ada caleg yang berkampanye maka perempuan diharap lebih teliti. Pilih sosok yang mendukung hak-hak perempuan, yang inisiatif, dan toleran terhadap sesame. Jangan salah pilih dengan memilih caleg yang sudah jelas intoleran.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan dalam tahapan Pemilu terdapat beberapa hal yang masih rentan pada hak perempuan. Seperti keterkaitan penyelenggaraan pemilu dan keterwakilan perempuan, rekrutmen Bawaslu se-Indonesia, lalu keputusan MA merespon PKPU 10 Tahun 2023 Kekerasan yang dialami perempuan saat Pemilu.
Siti Aminah melanjutkan, Komnas Perempuan mendukung Bawaslu dalam menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai amanat Undang-Undang. Sebab Pemilu nyatanya masih sensitif gender dan rentan kepada perempuan.
Mengenai rekrutmen Bawaslu se-Indonesia maka ada kerja sama antara Bawaslu dengan Komnas Perempuan. Di mana calon anggota dan pengurus Bawaslu harus dilihat rekam jejaknya (baik secara langsung atau melalui media sosial). Saat ini makin mudah melihat rekan jejak seorang calon anggota Bawaslu melalui internet dan bisa disimpulkan ia orang yang kompeten atau bukan.
Jangan sampai anggota Bawaslu ternyata rasis dan tidak mendukung pergerakan perempuan di Indonesia. Oleh karena itu Bawaslu menyambut baik kerja sama dengan Komnas Perempuan agar semua anggota Bawaslu mendukung kemajuan perempuan di Indonesia.
Sementara itu, jumlah calon anggota legislatif menurut Pasal 53 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, minimal 30% calon anggota legislatif saat Pemilu adalah perempuan. Aturan ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak boleh disepelekan.
Para caleg perempuan juga harus mendapatkan dukungan dari lingkungan dan partainya. Kehadiran mereka di DPR dan DPRD bukan dianggap sebagai pelengkap atau untuk menggenapi jatah caleg. Namun caleg perempuan dipilih karena mereka memiliki visi dan misi yang bagus terhadap kemajuan bangsa ini.
Caleg perempuan wajib didukung saat Pemilu karena perempuan juga punya hak politik. Jangan katakan politik itu dunia laki-laki. Perempuan dan laki-laki punya hak yang sama saat Pemilu. Dunia politik juga bisa dimasuki perempuan. Buktinya Indonesia pernah punya presiden perempuan yakni Ibu Megawati Sukarnoputri.
Bawaslu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk melindungi perempuan saat Pemilu. Mereka diberi hak yang sama saat kampanye dan wajib memberikan suara saat hari pemilihan. Jangan ada diskriminasi terhadap perempuan karena mereka bukan warga kelas dua. Perempuan harus dilindungi hak-haknya dan bisa mencalonkan diri sebagai caleg, untuk memajukan Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar