8.618 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir, Upaya Tegas Pemerintah Perangi Praktik Ilegal
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir lebih dari 8.618 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut meningkat dari jumlah rekening yang telah diblokir sebelumnya, yakni sebanyak 8.500 rekening.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.618 rekening,” ucap Dian.
Dian menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan atas laporan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” tambahnya.
Pihaknya mengatakan, OJK juga berupaya menguatkan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening bank yang dibiarkan tanpa transaksi dalam waktu lama, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini guna meminimalisir rekening yang dapat disalahgunakan.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant,” tutur Dian.
Sebagai langkah selanjutnya, Dian berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap rekening-rekening yang terindikasi judi online ilegal lainnya yang masih beroperasi di Indonesia. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi.
“Kita semua harus bersatu dalam memerangi segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online. Dukunglah upaya pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” tutupnya.
Upaya ini harus diapresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antar seluruh elemen masyarakat, diharapkan kejahatan dunia maya, terutama judi online, dapat diberantas secara tuntas.